Padahal anggapan itu salah besar, jika kita beranggapan kalau mengikuti ujian kompetensi dan mengurus STR sangat sulit itu hanyalah alasan per individu saja yang tidak mau mengembangkan dan menerapkan ilmu keperawatan yang telah dimilikinya. Padahal banyak sekali manfaaat yang didapatkan setelah mengikuti Ukom dan memiliki STR
Dan salah juga jika ada yang beranggapan kalau mengiktui ujiak kelulusan tidak ada gunanya jika hanya untuk mendapatkan ijazah perawat dan setelah mendapatkan ijazah ternyata tidak bisa digunakan sebelum memiliki STR dan STR tidak akan kita memiliki tanpa mengikuti Ukom atau Uji Kompetensi. Karena tanpa mengikuti ujian kelulusan keperawatan maka tidak akan memiliki ijazah perawat, tanpa memiliki ijazah perawat tidak bisa mengikuti Ukom, dan tanpa lulus Ukom tidak boleh atau tidak bisa mengurus STR
Jadi itulah profesi kita, sangat berbeda dengan dengan profesi yang lain. Apalagi pada saat ini, perawat dituntut untuk benar-benar profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan, dimanapun. Jadi berbanggalah dengan profesi kita karena banyak orang yang membutuhkan kita dan kita sendiri membutuhkan banyak ilmu dalam memberikan pelayanan kesehatan
Jika sebagai seorang perawat kita tidak memiliki semua yang menjadi syarat dalam memberikan pelayanan kesehatan maka tidak ada yang akan membantu dan menolong diri kita sendiri. Begitu juga dengan organisasi profesi kita, PPNI, mereka tidak akan sepenuhnya membantu jika kita tidak memiliki semua yang menjadi kewajiban seorang perawat. Terlebih-lebih bukan sebagai anggota PPNI yang tidak memiliki NIRA atau Kartu Anggota, jangan harap PPNI membantu Anda!
Seperti yang menimpa seseorang yang terjadi di Tuban berikut ini, kemungkinan besar dia adalh seorang perawat yang membuka praktek kesehatan di rumah seseorang dengan inisial AAS yang tidak memiliki surat izin praktek sehingga dari pihak profesi lain yang memberikan keterangan sebagai Saksi Ahli
Berikut kutipan dari Surat Panggilan:
... Pemanggilan terhadap dr.HW,Spj sebagai Saksi Ahli dalam perkara tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter dan setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR dan setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 Jo pasal 73 (2) UU RI nomor 39 tahun 2--4 tentang praktik kedokteran subsider pasal 85 (1) Jo pasal 44 (1) dan pasal 46 (1) UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan yang terjadi dirumah praktek kesehatan Sdr. AAS, Ds.XXXX Tuban
Atau seperti yang terlihat pada gambar berikut ini:
Jadi bagaimana menurut teman-teman? Apakah STR atau surat izin lainnya masih ditagukan kebutuhan dan manfaatnya? Minimal kita memiliki STR dan SIK jika kita sudah bekerja dimanapun berada, jika kita membuka praktik keperawatan secara mandiri, sertakan juga SIPP. Jangan terpengaruh pada suatu kelompok perawat yang akan membela kegiatan pelayanan kesehatan yang kita berikan karena STR, SIK, SIPP dan yang lainnya WAJIB dimiliki secara perorangan bukan secara kelompok
Semoga kita semua dan teman-teman perawat yang baru lulus sudah mulai melek, melek pelayanan, melek kebutuhan masyarakat akan kesehatan dan melek hukum. Ingat, orang yang tidak mampu terkadang tidak melek hukum namun didalam ketidakmapuannya tersebut ada yang memberikan payung hukum melebihi payung hukum profesi kita. Semoga bermanfaat
Dan semoga yang sedang menjalani proses hukum terkait masalah registrasi atau izi keperawatan seperti yang terkutip pada gambar diatas yang terjadi di Tuban, dimudahkan urusannya dan tidak ada masalah yang berkelanjutan. Aamiin
No comments